CORONA KEPRI

PPKM Darurat Tanjungpinang Berlaku 9 Hari Mulai Senin 12 Juli 2021

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore kemarin.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50%

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

- Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat;

- Pelaku perjalanan domestik:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

Baca juga: Berita Populer Batam: Kakak Polisikan Adiknya, PPKM Darurat hingga Pelayanan Grand Batam Mall

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;

3) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;

4) Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment).

- Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan

- Walikota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang,TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Terkini