PINJAMAN ONLINE

UPDATE 124 Pinjol yang Terdaftar dan Berizin OJK, Jangan Tertipu dengan Pinjol Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan telah mengumumkan daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin.

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebelum meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) ada baiknya memastikan terlebih dahulu, apakah pinjol tersebut berstatus terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini untuk meminimalisir kerugian materi jika meminjam di pinjol ilegal.

Terbaru, jumlah fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) yang berizin dan terdaftar di OJK kembali berkurang.

OJK melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin saat ini berjumlah 124 fintech per 29 Juni 2021. 

Sebelumnya berdasarkan data sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Rajin Patroli dan Satgas Waspada Investasi Blokir 1.913 Aplikasi

Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan dua pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.

Sementara itu, ada satu pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending.

Adapun dua penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) dan PT Info Tekno Siaga (Adapundi).

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara

“Selain itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara (Danamart) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.,” kata OJK, Selasa (13/7).

Baca juga: CARA Membangun Bisnis Kala Pandemi Covid-19, Ringkas dan Menguntungkan

Dengan pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 29 Juni 2021:

Daftar fintech berizin:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH.

Halaman
12

Berita Terkini