1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca juga: Warga Hinterland Karimun Lebih Mudah Urus SIM, Polres Luncurkan Program Simantap
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca juga: Wow, Perpanjang SIM Bisa Dari Ponsel, Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri
Baca juga: PEMILIK KENDARAAN CATAT! Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel
Baca juga: BEGINI Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online Lewat Handphone di Batam
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)