CORONA KEPRI

Kepri Masih PPKM Level 3, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib, eHAC Tak Berlaku Lagi

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepri Masih PPKM Level 3, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib, eHAC Tak Berlaku Lagi. Foto Jubir Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021 mendatang.

Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini masih menduduki posisi yang sama. Yakni PPKM level 3 di semua Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kepri, Tjetjep Yudiana.


"Seluruh Kabupaten/Kota di Kepri masih berstatus level 3," ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Ia pun menyampaikan arahan dari pemerintah pusat agar masyarakat tetap senantiasa menaati protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun kasus menurun, jangan sampai kendor prokesnya. Arahan pusat tetap prokes dan dalam pendataan kasus harus rapi," sebutnya.

Terhadap kebijakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Tjetjep menegaskan menjadi kewajiban saat ini.

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 7-13 September 2021

Baca juga: PPKM Jawa-Bali kembali Diperpanjang, Ada Perubahan Aturan, 20 Tempat Wisata Sudah Mulai Dibuka

"Jadi tidak lagi pakai eHAC Indonesia. Sekarang wajib gunakan Peduli Lindungi. Baik untuk di Pelabuhan, dan Bandara. Bahkan juga syarat masuk mal juga harus gunakan aplikasi baru tersebut," ucapnya.

Ditanya mengapa harus menggunakan Peduli Lindungi?

"Soalnya kalau aplikasi baru ini lengkap. Langsung terintegrasi dengan data vaksin pengguna akun dan di dalam aplikasi itu ada juga eHAC-nya," jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, PPKM level 3 pada sejumlah kabupaten dan kota di Kepri berakhir Senin (6/9).

Namun Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM level 3 di Kepri hingga 20 September 2021.

Kebijakan ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.

Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian ini mengatur pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Terkini