BATAM TERKINI

Aksi Udin Dalam Pengaruh Sabu-Sabu Berakhir di Polsek Nongsa: Saya Khilaf Pak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLSEK NONGSA - Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian saat ekspos kasus di Polsek Nongsa, Senin (13/9/2021).

Serta yang terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan.

"Yang bersangkutan ini pengangguran.

Dia memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Korbannya berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).

Untuk perkara pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Yudi menjelaskan jika modus Udin tidak berbeda jauh saat memasuki rumah korban pertamanya, YI.

Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF saat tengah tertidur.

Ketika SF terbangun, Udin dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur dari rumah korban langsung mengancamnya dan meminta SF untuk melakukan onani.

Baca juga: Polsek Nongsa Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Berbagi Tugas Sikat Motor Korban

Baca juga: Berawal dari Lakalantas, Polsek Nongsa Tangkap Spesialis Jambret Gelang Emas di Batam

"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB. TKP di Perumahan Family Dream," jelas Yudi.

Tidak hanya itu, Udin sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di perumahan tersebut pada tanggal 4 September sekitar pukul 04.30 WIB.

Ia mengambil 4 unit telepon pintar (smartphone) milik korban EF (38) ketika sedang tertidur pulas.

Setelah menerima laporan dari para korban, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa pun langsung bergerak dan menangkap Udin pada tanggal 10 September sekira pukul 18.00 WIB.

Saat ditangkap, Udin sempat melawan dan harus menerima tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.

Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang Sajam. Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP," tutup Yudi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini