Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya. Sosok Afifah, guru honorer terjerat 20 pinjol dan utang bengkak hingga Rp 206 juta

TRIBUNBATAM.id - Meski bisa cepat mendapatkan dana, meminjam uang dari pinjol tergolong berisiko.

Pinjaman online atau pinjol merupakan perusahaan keuangan yang memberi jasa pinjaman uang ke masyarakat.

Peminjam akan dibebankan pajak dan waktu pengembalian telah ditentukan sebelum dana ditransfer.

Namun, bunga pinjaman pinjol tergolong tinggi, dan banyak kisah kurang enak warga saat ditagih utang pinjol.

Sebelum terlanjut utang di pinjol ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa ditandai dengan ciri sebagai berikut:

Menawari pinjaman lewat pesan pribadi

Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.

Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.

Baca juga: Kepala OJK Beberkan Sistem Lingkaran Setan Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini

Baca juga: Ini Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Kena Sikat Satgas Waspada Investasi di Bulan Juli 2021

Persyaratan terlalu mudah

Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.

Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.

Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.

Menodong data pribadi

Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email serta nomor rekening.

Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank dengan dalih mempercepat pencairan dana.

Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan.

Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.

Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Rajin Patroli dan Satgas Waspada Investasi Blokir 1.913 Aplikasi

Melakukan rekayasa sosial

Pinjol abal-abal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.

Umumnya, mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu.

Tidak jarang pinjol ilegal juga berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban membeberkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi.

Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik telepon, SMS, chat, maupun email.

Pelunasan pinjaman ke rekening pribadi

Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabah melunasi pinjaman ke rekening atas nama pribadi.

Namun hal ini umum terjadi dengan pinjol ilegal. 

Informasi perusahaan tidak jelas

Dalam mengajukan pinjaman kamu perlu tahu identitas dan kredibilitas perusahaan fintech yang memberikan pinjaman tersebut.

Baca juga: WASPADA Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online yang Berizin di OJK

Karena itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, lakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi perusahaan, mulai dari alamat kantor, nomor telepon perusahaan, email hingga website perusahaan.

Tidak memiliki nomor sertifikasi OJK

Yang terakhir dan tentunya paling penting, penyedia pinjaman uang online yang legal mempunyai izin resmi serta nomor sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Sertifikasi dari OJK ini sangat penting, karena berarti penyedia pinjol tersebut menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan OJK. Penyedia layanan pinjol ilegal atau abal-abal tidak terdaftar dan tersertifikasi oleh OJK.

Cara hadapi tagihan pinjol ilegal

Di luar itu, ada pula warga yang sebenarnya tidak sedang melakukan pinjaman malah ditagih utang.

Baca juga: Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol, Simak Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Lazimnya kasus ini terjadi kepada warga yang data dirinya diretas atau dicuri untuk digunakan pihak lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menghadapi penagih pinjol, sementara tidak melakukan pinjaman.

Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, beberapa hal mesti dilakukan menyikapi tindakan juru tagih pinjol ilegal.

Dikutip dari Tribunnews.com, cara pertama yang harus dilakukan adalah memblokir dan abaikan kontak penagih.

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera lapor polisi dan jaga keamanan data pribadi.

Hindari klik link yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, e-mail atau sarana komunikasi lain dari sumber tidak jelas.

Jika pernah menerima tawaran pinjol di SMS atau WhatsApp, disarankan langsung hapus dan blokir nomor.

Baca juga: Bikin Resah, Polisi Siap Berangus Pinjol Ilegal, Peras Korban hingga Sebar Foto Vulgar Editan

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Baca juga: Guru TK Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector, Utang Menumpuk Rp 40 Juta di 24 Aplikasi Pinjol

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini