BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menghapus denda administrasi pembayaran pajak daerah.
Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Bintan No. 402/VIII/21 Tanggal 23 Agustus 2021.
Kebijakan ini diakui Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk membantu meringankan beban warga saat pandemi Covid-19.
Penghapusan denda administrasi ini berlaku sampai 30 November 2021.
Dengan syarat membayar piutang pokok terhitung 1995 hingga 2020.
Penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Bintan Terbanyak Nomor 3 di Kepri Sabtu 18 September 2021
Baca juga: Anak 12 Tahun di Bintan Positif Covid-19, Bagian Dari Penambahan 7 Kasus Baru
Kemudian untuk tempat hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkantoran,serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.
"Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ucap anak Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu, Senin (20/9/2021).
Pemkab Bintan juga bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) atau http://qris.bankriaukepri.co.id.
Fitur ini memudahkan para wajib pajak dengan transaksi pembayaran non tunai melalui scan barcode.
Sehingga memudahkan pembayaran dimanapun wajib pajak berada.
Adapun pembayaran juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kantor Bank Riau Kepri terdekat dan melalui E Chanel (ATM, EDC, M-Banking Bank Riau Kepri) serta E Commerce (Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Ovo, Indomaret, Alfamart, Billfazz dan Go Pay).
Baca juga: CEK 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis BBN Termasuk Kepri
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Taksir Penerimaan Pajak Rp 2,4 M Lewat Sita Bersama dan Serentak
"Kabupaten Bintan menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur QRIS di Provinsi Kepulauan Riau dan ketiga untuk Provinsi Riau dan Kepri setelah Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Siak.
Harapannya hal ini akan memudahkan dimanapun wajib pajak berada, karena situasi pandemi Covid 19 yang membatasi ruang gerak,"ungkapnya.
Roby juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat beraktivitas diluar rumah.