Dia juga menjelaskan untuk UPT Samsat Batuaji, setiap hari kerja buka siap melayani wajib pajak.
"Jadi jangan sampai kebijakan Gubernur Kepri tersebut lewat," kata Riko.
Dia menyadari lemahnya animo masyarakat dikarenakam kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Mengenai kebijakan Gubernur Kepri tersebut, seorang warga Batuaji Sopian Hutahayan mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum bisa menunaikan wajib pajak dikarenakan kondisi ekonominya.
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel
Baca juga: Berlaku hingga Akhir September 2021, Warga Batam Diminta Manfaatkan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan
Kendaraan roda dua yang dimiliki Sopian juga sampai saat ini masih kredit.
Hal tersebut membuat dirinya belum bisa menunaikan wajib pajak.
"Memang sangat terbantu, tetapi kondisi saat ini jangankan bayar pajak untuk makan di rumah juga susah.
Ini kreditnya tinggal tiga bulan, pajaknya sudah menunggak.
Karena kredit dua tahun dan belum pernah bayar pajak," terangnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ian Sitanggang)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri