TRIBUNBATAM.id - Mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan kini tak perlu ke kantor cabang.
Cukup melalui online dengan HP atau komputer, Anda sudah bisa mendaftar menjadi peserta.
Dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP dan KK, mendaftar online jadi lebih mudah tanpa perlu ke luar rumah.
Untuk cara daftar BPJS online ini bisa melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN Mobile.
Sebagai informasi, setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Di mana seluruh warga Indonesia wajib menjadi pesertanya.
Setiap perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan melakukan pemotongan gaji.
Baca juga: Cara Terbaru Mengajukan Turun Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan, Cek Rincian Iurannya
Baca juga: Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan
Hal yang sama juga berlaku karyawan asing yang bekerja di Indonesia.
Sementara untuk orang-orang atau keluarga yang tidak bekerja pada sebuah perusahaan, maka wajib untuk mendaftarkan diri dan anggotanya guna mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Setiap peserta harus membayar iuran berkala setiap bulannya.
Sementara untuk golongan masyarakat tertentu yang masuk kategori tidak mampu, maka iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Untuk daftar BPJS online, sebaiknya calon peserta harus menyiapkan beberapa kelengkapan antara lain nomor handphone dan email aktif, nomor NIK, dan nomor KK.
Berikut prosedur cara daftar BPJS online atau daftar online BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi JKN Mobile
- Klik daftar