KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Upaya Pemprov Kepri untuk menarik retribusi labuh jangkar tak semudah membalikkan telapak tangan.
Sejumlah Gubernur Kepri setidaknya turun tangan hingga akhirnya retribusi labuh jangkar itu bisa ditarik pada 3 Maret 2021.
Atau saat Gubernur Kepri dipimpin Ansar Ahmad.
Labuh jangkar Kepri sebelumnya menjadi sorotan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjenhubla) mengeluarkan surat 'sakti'.
Selain ditujukan ke Kepri, dua daerah lainnya yakni Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara juga mendapat surat yang dibuat pada 17 September 2021.
Dalam surat yang ditanda tangani Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan penarikan retribusi daerah atas jasa labuh jangkar, penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenhub Kirim Surat Bahas Labuh Jangkar, DPRD Kepri: Harusnya Daerah Tersinggung
Baca juga: Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Kemenhub Keluarkan Surat Sakti
Dengan alasan, jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.
Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Selanjutnya, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.
Tidak hanya itu saja, dalam isi surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PDRD dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.
Sehubungan hal tersebut diatas, agar para Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Berikut kronologi upaya Pemprov Kepri terkait retribusi labuh jangkar:
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Kelola PAD Labuh Jangkar dengan Transparan
Baca juga: Labuh Jangkar Kepri Jadi Sorotan DPRD Batam, Batam Dapat Apa?
- Pada 3 Maret 2021 lalu bertempat di area PT Bias Delta Pratama, Galang, Kota Batam. Gubernur Ansar Ahmad bersama FKPD yang hadir mulai meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up.
Tahap awal diperkirakan pemasukan Rp700 juta perhari atau sekitar Rp200 miliar ke APBD Kepri.
Bahkan untuk melegitimasi wewenang dalam melakukan pengelolaan labuh jangkar tersebut Pemprov Kepri juga juga meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI.
- Pada 9 Maret 2021 lalu juga Ansar Ahmad memimpin rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi( Marves) di Aula Sri Bintan, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Pada ksempatan itu, Ansar menyampaikan, bahwa pencapaian yang baru dicapai berdasarkan kegiatan Febuari 2021 ada 56 unit kapal, dengan pendapatan daerah Rp 42 juta per hari, atau Rp 1,3 Miliar dalam sebulan.
Dalam pemaparan Ansar saat itu, ada 3 peluncuran titik lokasi labuh jangkar yang dilakukan. Artinya ada sebanyak 6 titik potensial.
Lokasi pertama terdapat di kawasan perairan Pulau Nipah. Kedua perairan Karimun, perairan Galang, perairan Kabil Selat Riau, perairan Berakit, dan terahkir perairan Batam.
"Target kami bila setiap hari masing-masing lokasi labuh ada 4 kapal ukuran rata-rata 50.000 GT, maka potensial pendapatan daerah sekitar Rp 700 juta perhari atau lebih kurang Rp 200 Miliyar pertahun," sebutnya.
Baca juga: Djasarmen Merasa Puas Kepri Akhirnya Kelola Labuh Jangkar, Lakukan Ini saat Duduk di Komite II DPD
Baca juga: Targetkan Rp 700 Juta Sehari dari Labuh Jangkar, Gubernur Kepri Ungkap Kendala Dihadapi
Ansar pun optimis, bila pengelolaan labuh jangkar dilakukan dengan maksimal.
Keterputukan pertumbuhan ekonomi di Kepri akan naik menjadi 3,5 persen dari sebelumnya -6 persenan.
Ansar pun mengakui, masih banyak kapal yang melintas di perairan kepri namun berlabuh jangkar ditempat liar. Salah-satunya, kata dia di Perairan berakit.
Dihari yang sama (09/3/2021) Ansar dalam rapat koordinasi itu juga membahas Pembentukan Satgas Pengawas Pelaksanaan Labuh Jangkar di wilayah Kepri.
Dalam rapat ini hadir Kapolda Kepri, Irjen Pol.Aris Budiman, Kajati Kepri, Hari Setiyono, Danlantamal IV, Laksamana Pertama Indarto Budiarto.
Kemudian Danguskamla Armabar, Laksma TNI Yayan Sofiyan, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, Asop Kaskogabwilhan I Laksamana TNI Ariantyo Condro Wibowo, Danlanud Tanjungpinang Kolonel Pnb Andi Wijanarko.
Selanjutnya Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri, Kepala, Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadar serta Perwakilan Bakamla, Kabinda, Kanwil Hukum dan HAM, BPKP Perwakilan Kepri, KSOP dan Imigrasi.
DPRD Kepri Meradang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri bereaksi terkait surat penolakan terkait penarikan retribusi labuh jangkar oleh daerah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kemenhub.
Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan menilai, surat yang dikeluarkan seakan menunjukan kurang seriusnya Pemprov Kepri dalam memperjuangkan penarikan restribusi labuh jangkar.
"Upaya Pemprov Kepri mendapatkan retribusi labuh jangkar itu seakan tidak maksimal.
Surat itu jelas maksudnya.
Pemprov tidak boleh kelola retribusi labuh jangkar, dan kembali lagi seperti dulu.
Baca juga: Soal Jembatan Batam Bintan, Ansar Vicon dengan Menko Marves hingga Bahas Labuh Jangkar
Baca juga: Gubernur Bakal Bentuk Satgas Pengawas Labuh Jangkar di Kepri
Artinya pusat yang kelola lagi," ujarnya usai hadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Senin (20/9/2021).
Politisi Gerindra itu juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk mendesak agar pengelolaan retribusi labuh jangkar dikelola oleh daerah.
"Posisi mendesak dan loby ada di Gubernur Kepri. Kita juga harus desak itu.
Masa kita gak bisa kelola itu. Kalau kelola masuk kantong sendiri jelas salah, dan akan berhadapan dengan hukum.
Ini kan kita kelola pakai aturan, dan jelas masuk kas daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Kepri jangan khawatir, teman-teman di DPRD akan berjuang juga untuk itu.
Soalnya sangat berdampak bagi masyarakat," ujarnya tegas.
Ia juga menyayangkan surat tersebut seakan bisa mengatur Kepala daerah dan daerah khsusunya Kepri itu sendiri.
"Sekarang jadinya sekelas Dirjen bisa atur Gubernur Kepri.
Seharusnya daerah itu tersinggung dengan surat itu.
Memang laut di Kepri ini punya nenek moyangnya dirjen yang posisinya masih Plt itu, laut ini punya negara," sebutnya kesal.
Baca juga: Kelola Labuh Jangkar Kepri, Gubernur Target PAD Rp 200 Miliar, Tugaskan BUP dan Swasta
Baca juga: Pungutan Jasa Labuh Jangkar di Kepri, APBD Diprediksi Bakal Bertambah Rp 200 Miliar
Ia pun meminta juga kepada Gubernur Kepri agar bisa membicarakan hal ini langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.
"Gubernur Kepri silahkan pakai jalurnya untuk jumpa langsung Presiden. Menko Perekonomian kan satu partai.
Silahkan minta dengan jalur itu agar bisa disampaikan langsung kepada Presiden," ucapnya meminta.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan riau (Kepri), Reni Yusneli menyebutkan, bahwa sudah ratusan juta Rupiah retribusi labuh jangkar yang masuk ke dalam kas daerah Pemprov Kepri.
"Jumlahnya saya lupa, tapi ada dibawah Rp 1 Miliyar-lah.
Ratusan juta Rupiah yang sudah masuk," ujarnya yang ditemui TribunBatam.id di Kantor DPRD Kepri.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Labuh Jangkar Kepri