Di mana pasal itu yang akan menjerat tersangka penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Makanya hari ini kami selesaikan semuanya. Nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Karena hasil dari Labfor pun sudah bisa masuk," tuturnya dikonfirmasi Jumat (28/9/2021).
Sebelumnya polisi telah tetapkan tiga pegawai Lapas sebagai tersangka. Mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Penyelidikan 8 Titik CCTV di Lapas Klas I Tangerang
Polisi telah memeriksa CCTV di delapan titik kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang.
Pemeriksaan CCTV itu untuk menyelidiki kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) yang menewaskan 49 tahanan .
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada tiga alat bukti yang didapat polisi untuk menetapkan tersangka terhadap tiga pegawai Lapas Tangerang.
Tiga alat bukti itu mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen.
Baca juga: Dua Warga Binaan Kasus Korupsi di Lapas Kelas III Dabo Singkep Dapat Remisi HUT RI ke-76
Baca juga: 22 Tahun Berdiri, Kabupaten di Kepri Ini Tak Punya Rutan: Semoga Ada Lapas Khusus
Bagian dari surat dokumen itu salah satunya berupa dokumen tentang CCTV.
Dari CCTV itu penyidik dapat menentukan waktu pasti kebakaran dan menentukan posisi para petugas Lapas.
"Kami sudah ambil delapan titik CCTV di sana dan itu sudah melalui proses penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Tubagus Ade di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Dari pemeriksaan CCTV itu, penyidik meyakini ada kelalaian dalam peristiwa kebakaran yang tewaskan 49 tahanan itu.
Menurut dia, ada kealfaan yang dilakukan tiga petugas Lapas Tangerang dalam insiden tersebut.
Namun Tubagus masih enggan merinci kealfaan para petugas lapas tersebut.