Orangtua Wajib Tahu, Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak Usia 0-17 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak atau KTP Anak

TRIBUNBATAM.id - Anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kini wajib memiliki Kartu Identias Anak (KIA).

Kartu ini berfungsi untuk memudahkan anak saat menggunakan layanan publik secara mandiri.

Selain memudahkan anak saat memakai layanan publik, bersumber dari indonesia.go.id, KIA juga digunakan saat anak membuka tabungan di bank mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, dan lainnya.

KIA juga bermanfaat untuk mencegah perdagangan anak serta memudahkan anak mengakses sarana umum.

Kartu identitas ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dukcapil.

Orangtua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, ada persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum membuatnya.

Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: SYARAT dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Batam, Sehari Bisa Selesai

Ada dua jenis KIA yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun.

Ada perbedaan syarat pembuat KIA untuk anak usia 0-5 tahun dengan usia 5-17 tahun, meski tidak terlalu banyak.

Jenis yang pertama tidak menggunakan foto anak, sedangkan untuk jenis KIA usia 5-17 tahun terdapat foto anak.

Saat anak menginjak usia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan KTP biasa.

Setelah anak berusia 18 tahun atau lebih, KTP akan diganti dengan KTP elektronik.

Syarat dan cara membuat KIA untuk anak

Bersumber dari Instagram IndonesiaBaik, berikut ini syarat untuk membuat KIA yang perlu dipenuhi orangtua.   

* Syarat membuat KIA anak usia 0-5 tahun

- Orangtua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil menggunakan KK orangtua saja. 

- KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.

* Syarat membuat KIA anak usia 5-17 tahun

- Fotokopi akta kelahiran anak.

- KK asli orangtua/wali. 

- KTP asli orangtua/wali.

- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Mulai Pedagang hingga Sopir

Baca juga: Hingga September 2021, Disdukcapil Batam Terbitkan 36.000 Kartu Identitas Anak

Cara membuat KIA 

- Orangtua menyerahkan persyaratan untuk membuat KIA ke Dukcapil. 

- Kepala Dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA

- KIA dapat diberikan kepada orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Anda juga bisa mendapatkan KIA melalui pelayanan keliling dari dinas di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. (*)

Berita Terkini