BPKN Minta Pemko dan DPRD Batam Kawal Kasus PT PMB, Konsumen Ingin Haknya Dipulihkan

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan alih fungsi hutan lindung jadi kaveling bodong di Kecamatan Nongsa Batam, Selasa (5/10/2021) dengan terdakwa Direktur PT PMB bernama Ramudah alias Ayang

"Untuk hutan lindung di Batam, total areal yang rusak itu sekitar 26,91 hektare,” ujar Yazid kepada Tribun Batam, Senin (10/5/2021) lalu.

Tidak hanya itu saja, lanjut Yazid, kerusakan juga terjadi di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 12,59 hektare.

"Itu total keseluruhan yang dirambah 3 korporasi di Batam yang sedang ditangani penyidik,” ungkapnya.

Ketiga korporasi itu adalah PT. Prima Makmur Batam (PMB), PT. Kayla Alam Sentosa (KAS), dan PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Berita Terkini