"Untuk hutan lindung di Batam, total areal yang rusak itu sekitar 26,91 hektare,” ujar Yazid kepada Tribun Batam, Senin (10/5/2021) lalu.
Tidak hanya itu saja, lanjut Yazid, kerusakan juga terjadi di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 12,59 hektare.
"Itu total keseluruhan yang dirambah 3 korporasi di Batam yang sedang ditangani penyidik,” ungkapnya.
Ketiga korporasi itu adalah PT. Prima Makmur Batam (PMB), PT. Kayla Alam Sentosa (KAS), dan PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam