Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.
Bila baru sekali menjalani vaksinasi, tetap melakukan tes PCR hasil negatif.
Selanjutnya, anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas provinsi.
"Dikecualikan melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak. Meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," sebut Gubernur.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri