- Tunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru.
Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya
Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi
Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.
Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali.
Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.
Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu:
- Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
- Antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
- Antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
- Antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- Antarprovinsi.
Baca juga: Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Pentingnya ubah data e-KTP
Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah. (*)