TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kota Tanjungpinang berbenah kembali mengejar status PPKM level 1.
Ibu kota Provinsi Kepri ini sekarang menyandang PPKM level 2.
Ini berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 yang berlaku hingga 8 November 2021.
Tanjungpinang sebelumnya pernah menyandang predikat PPKM level 1.
Bahkan satu-satunya di Kepri berdasarkan Inmendagri 54 tahun 2021 yang berakhir sejak 18 Oktober 2021.
Kota Tanjungpinang juga telah tercatat sebagai daerah zona kuning covid-19.
Tren perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang tercatat terus berangsur mengalami penurunan dan semakin membaik.
Baca juga: Kemenkes Kaji Instruksi Presiden Jokowi Soal Penurunan Harga Tes PCR
Baca juga: 769.511 Warga Batam sudah Divaksinasi Corona Dosis 1, Wawako Ingatkan Jaga Prokes
Penularan Covid-19 dalam sehari pun berangsur sedikit.
Per hari ini, tercatat pasien Covid-19 yang sembuh atau selesai isolasi nihil.
Sedang untuk jumlah kasus pasien yang meninggal akibat Covid-19 juga tercatat nihil hingga saat ini.
Berdasarkan data Satuan Gugus Tugas Covid-19, dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang per tanggal 25 Oktober 2021, untuk pasien kasus baru ada penambahan 1 pasien sehingga total angka menjadi 10.199 kasus.
Sementara itu pasien kasus aktif bertambah jumlahnya kini tersisa 5 orang.
Empat di antaranya dirawat di Vila Lohass.
Adapun pasien isolasi mandiri, Mess Bahayangkara tercatat nihil sedangkan pasien Rumah Sakit bertambah 1 orang.
Adapun jumlah pasien selesai isolasi (sembuh) tercatat nihil sehingga total tetap 9.792 orang.