Petugas AR melakukan KPDL berbasis kewilayahan dalam dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan.
Dalam tahap persiapan petugas AR menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, jumlah wajib pajak yang sudah ber- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah penerimaan, gambaran ekonomi hingga analisis perpajakan lainnya.
Kemudian, pada tahap pelaksanaan, petugas AR melakukan penyisiran seluruh bidang, persil, unit atau lokasi di wilayah kerjanya untuk mengamati aktivitas ekonomi.
Baca juga: NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah, Kanwil DJP Kepri Adakan Webinar Sosialisasi
Baca juga: Work From Home, DJP Tambah Akses Telepon dan Buka Kelas Pajak Online untuk Layani Wajib Pajak
Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang ditemui dan memiliki NPWP tapi belum memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan, maka DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) ke alamat wajib pajak.
Setelah menerima SP2DK tersebut, maka wajib pajak harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada DJP dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada jawaban maka DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang DJP Kepri