KEPRI TERKINI

Data Kanwil DJP Kepri, Ratusan Wajib Pajak Belum Miliki NPWP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri ke minimarket dalam memperluas basis pajak. Ratusan wajib pajak tercatat belum memiliki NPWP.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menemukan 364 wajib pajak belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fakta itu terungkap saat pihaknya melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) selama Januari hingga Oktober 2021.

Jumlah itu merupakan bagian dari total 1.960 data yang berhasil mereka kumpulkan oleh 5 KKP di Kepri.

Rinciannya, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

Data KPDL tersebut didominasi oleh data tanah dan atau bangunan sebanyak 1.043 atau 52 persen dari total jenis KPDL yang ada.

Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Baca juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

Selebihnya terdiri dari data biaya usaha, saham, penjualan umum, dan penghasilan lainnya.

"Dengan data tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak baru dan jumlah wajib pajak baru yang melakukan pembayaran," tutur Sofian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau.

Sampai dengan bulan Oktober 2021, Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp5,341 triliun dari target yang harus dicapai yaitu Rp 7,967 triliun.

LUASKAN Basis Pajak

Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau sampai dengan bulan Oktober 2021 berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp5,341 triliun dari target yang harus dicapai yaitu Rp 7,967 triliun.

"Pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material terus dilaksanakan secara optimal untuk mencapai target tersebut," ujar ucap Sofian selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJPKepulauan Riau.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan segmentasi terhadap wajib pajak untuk pengawasan yang tepat dan efektif bagi wajib pajak pada segmen yang berbeda.

Pada prinsipnya, terhadap wajib pajak strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif, sedangkan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan.

Baca juga: TAHUN Ini, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Naik Dibandingkan Sebelumnya

Baca juga: PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline

Untuk pengawasan kewilayahan, salah satu yang dilakukan adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan atau wawancara.

Petugas pajak yang diterjun ke lapangan oleh DJP Kepri adalah Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah.

Petugas AR melakukan KPDL berbasis kewilayahan dalam dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan.

Dalam tahap persiapan petugas AR menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, jumlah wajib pajak yang sudah ber- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah penerimaan, gambaran ekonomi hingga analisis perpajakan lainnya.

Kemudian, pada tahap pelaksanaan, petugas AR melakukan penyisiran seluruh bidang, persil, unit atau lokasi di wilayah kerjanya untuk mengamati aktivitas ekonomi.

Baca juga: NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah, Kanwil DJP Kepri Adakan Webinar Sosialisasi 

Baca juga: Work From Home, DJP Tambah Akses Telepon dan Buka Kelas Pajak Online untuk Layani Wajib Pajak

Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang ditemui dan memiliki NPWP tapi belum memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan, maka DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) ke alamat wajib pajak.

Setelah menerima SP2DK tersebut, maka wajib pajak harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada DJP dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada jawaban maka DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang DJP Kepri

Berita Terkini