Aturan Terbaru, Motor dan Mobil akan Ditempel Stiker Hologram Lengkap dengan QR Code

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buku BPKB dan STNK - Aturan Terbaru, Motor dan Mobil akan Ditempel Stiker Hologram Lengkap dengan QR Code

TRIBUNBATAM.id - Sistem tilang elektronik yang dilakukan polisi sepertinya tak lama lagi bakal berlaku untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

Kesiapan sistem itu terlihat dari sudah adanya stiker hologram dilengkapi 18 QR Code yang akan diwajibkan ada di setiap kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Teknologi digital ini hasil kerja sama Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dengan munculnya sistem ini, pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap kena sanksi tilang.

Sebab, kini petugas kepolisian lebih mudah dalam menjaringnya.

Baca juga: REALISASI Tilang Elektronik di Batam Kembali Molor hingga Juli

Baca juga: BULAN Ini, Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Batam

Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code.

Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).

Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.

Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.

Tak sampai di sana, QR Code akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.

Baca juga: CATAT! Setelah Tilang Elektronik Berlaku, Kendaraan Wajib Balik Nama Jika Tak Mau Diblokir

Baca juga: Tilang Elektronik segera Berlaku di Batam, Begini Mekanismenya Kata Dirlantas Polda Kepri

Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.

Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.

Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.

Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan, stiker hologram nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Baca juga: NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021

Baca juga: PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya

Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak atau melakukan penilangan secara digital.

"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Adapun langkah terkait merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).

Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikan dengan aplikasi JRKu.

Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

"Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.

Dikutip dari Kompas, stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Baca juga: Pelanggaran Direkam Kamera, Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Bakal Diterapkan di Batam

Baca juga: 5 Kota di Indonesia Ini Kini Sudah Terapkan Tilang Elektronik di Jalan, Termasuk Batam?

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini