Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen Dicabut, Berikut Revisi Kemenhub

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES SWAB - Petugas mobil PCR melakukan tes swab kepada 200 warga Kalirungkut, Medokan Ayu, Tenggilis dan Gunung Anyar di Utara Kecamatan Rungkut, Senin (1/6). Sebanyak 600 warga, Senin (1/6) melakukan pemeriksaan swab dengan 2 tim mobil PCR bantuan BNPB yang melakukan pemeriksaan di 3 tempat (RS BDH, RSI A Yani dan di Utara Kecamatan Rungkut).

TRIBUNBATAM.id - Aturan syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 yang kerap berganti-ganti membuat publik bingung.

Publik juga mengkritisi aturan yang baru saja dikeluarkan pemerintah, yang lalu dicabut dan diperbaharui lagi.

Aturan itu terkait perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil dengan jarak 250 kilometer yang wajib PCR/antigen.

Aturan ini ramai dikritik publik, lantaran Kementerian Perhubungan mewajibkan tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Beleid ini berlaku untuk pelaku perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Infomasi Lengkap Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM 2-15 November 2021

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 2-15 November 2021 untuk Transportasi, Hotel, Supermarket dan Rumah Ibadah

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," ujar Adita, Rabu (3/11/2021).

Kemenhub, imbuhnya, telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata dia.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan ke Lingga Setelah Sempat Ditiadakan

Baca juga: Sempat Dihapus, Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan Jalur Laut ke Lingga

Halaman
12

Berita Terkini