Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen Dicabut, Berikut Revisi Kemenhub

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES SWAB - Petugas mobil PCR melakukan tes swab kepada 200 warga Kalirungkut, Medokan Ayu, Tenggilis dan Gunung Anyar di Utara Kecamatan Rungkut, Senin (1/6). Sebanyak 600 warga, Senin (1/6) melakukan pemeriksaan swab dengan 2 tim mobil PCR bantuan BNPB yang melakukan pemeriksaan di 3 tempat (RS BDH, RSI A Yani dan di Utara Kecamatan Rungkut).

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Adita.

Revisi aturan perjalanan darat

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Baca juga: Perjalanan Dalam Kepri Termasuk Anambas Tak Perlu Swab PCR & Antigen

Baca juga: Dikira Hidup Enak Usai Lepas PNS Demi Jadi Pesulap, Terungkap Perjalanan Karier Limbad, Penuh Liku

Sebelumnya, kritik atas kebijakan itu salah satunya datang dari dokter Tirta, yang menyampaikan kritik melalui akun Instagram-nya @dr.tirta.

Seperti dilansir dari Kompas, dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.

Selain itu, dokter Tirta mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini