TRIBUNBATAM.id - Aturan syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 yang kerap berganti-ganti membuat publik bingung.
Publik juga mengkritisi aturan yang baru saja dikeluarkan pemerintah, yang lalu dicabut dan diperbaharui lagi.
Aturan itu terkait perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil dengan jarak 250 kilometer yang wajib PCR/antigen.
Aturan ini ramai dikritik publik, lantaran Kementerian Perhubungan mewajibkan tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Beleid ini berlaku untuk pelaku perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Baca juga: Infomasi Lengkap Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM 2-15 November 2021
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 2-15 November 2021 untuk Transportasi, Hotel, Supermarket dan Rumah Ibadah
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
"Sudah dicabut," ujar Adita, Rabu (3/11/2021).
Kemenhub, imbuhnya, telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata dia.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan ke Lingga Setelah Sempat Ditiadakan
Baca juga: Sempat Dihapus, Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan Jalur Laut ke Lingga