TRIBUNBATAM.id - Aturan syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 yang kerap berganti-ganti membuat publik bingung.
Publik juga mengkritisi aturan yang baru saja dikeluarkan pemerintah, yang lalu dicabut dan diperbaharui lagi.
Aturan itu terkait perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil dengan jarak 250 kilometer yang wajib PCR/antigen.
Aturan ini ramai dikritik publik, lantaran Kementerian Perhubungan mewajibkan tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Beleid ini berlaku untuk pelaku perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Baca juga: Infomasi Lengkap Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM 2-15 November 2021
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 2-15 November 2021 untuk Transportasi, Hotel, Supermarket dan Rumah Ibadah
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
"Sudah dicabut," ujar Adita, Rabu (3/11/2021).
Kemenhub, imbuhnya, telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata dia.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan ke Lingga Setelah Sempat Ditiadakan
Baca juga: Sempat Dihapus, Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan Jalur Laut ke Lingga
"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Adita.
Revisi aturan perjalanan darat
Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Baca juga: Perjalanan Dalam Kepri Termasuk Anambas Tak Perlu Swab PCR & Antigen
Baca juga: Dikira Hidup Enak Usai Lepas PNS Demi Jadi Pesulap, Terungkap Perjalanan Karier Limbad, Penuh Liku
Sebelumnya, kritik atas kebijakan itu salah satunya datang dari dokter Tirta, yang menyampaikan kritik melalui akun Instagram-nya @dr.tirta.
Seperti dilansir dari Kompas, dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.
Selain itu, dokter Tirta mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.
"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)