Cara Membuat SIM Secara Online dengan 2 Aplikasi Ini, Beserta Rincian Biayanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polantas memberikan pengarahan kepada masyarakat yang akan membuat perpanjangan sim secara online di Mega Mall, Batam, beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi

TRIBUNBATAM.id - Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Baik itu pengendara motor, mobil, bus, hingga truk, tak boleh lupa membawa SIM ketika berkendara. 

SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Meski demikian masih ada saja pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya, padahal membuatnya relatif mudah. 

Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Ada dua cara membuat SIM secara online dengan 2 aplikasi ini.

Lewat Laman Resmi Polri

* Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK di Polresta Barelang Batam: Siapkan Berkas, 5 Menit Selesai.

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

* Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

* Isikan data-data yang ada dengan benar

* Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

* Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

* Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar.

* Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

* Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim' .

* Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi.

* Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai

* Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).

* Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online

* Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis

Baca juga: Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya

Lewat Aplikasi SINAR

* Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store

* Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.

* Registrasi dengan memasukkan nomor NIK

* Lakukan Face recognition

* Pilih jenis SIM

* Pembayaran PNBP SIM baru

* Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

* Lulus dan mendapat QR Code

* Pilih Satpas

* Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Biaya Pembuatan SIM

SIM A: Rp 120.000 SIM

B I: Rp 120.000 SIM

B II: Rp 120.000 SIM

C : Rp 100.000 SIM

C I: Rp 100.000 SIM

C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000 S

IM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.  (*)

Berita Terkini