1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2. Log in jika sudah memiliki akun, registrasi jika belum memiliki akun
3. Setelah berhasil masuk, pilih menu Cetak Kartu e-ID
4. Klik ikon surat, lalu ikuti semua proses yang diminta
5. Cek email Anda untuk melihat pesan yang dikirim pihak BPJS
6. Cetak kartu tersebut
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya
Baca juga: CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK
Nah, setelah melakukan cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online di atas, segera cetak dan laminating kartu agar tidak mudah rusak.
(*)