KARIMUN TERKINI

Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Asimilasi Selama 2021

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rutan Karimun, Provinsi Kepri. Kanwil Kemenkumham Kepri mengungkap ratusan warga binaan menerima program asimilasi selama 2021.

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun menerima program asimilasi di tahun 2021.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir pada Pos Bapas Tanjung Balai Karimun, Ade Maharta Gunawan mengungkap ada 147 warga binaan yang menerima program itu.

Ia merupakan perpanjangan tangan dari Bapas Kelas II Tanjungpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Mereka yang memperoleh atau ikut ke dalam program asimilasi tidak lagi berada di tahanan rutan atau dirumahkan," ucap Ade Maharta.

Meski demikian, para warga binaan tersebut tetap dipantau oleh Bapas Kelas II Tanjungpinang untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Jabatan Dapat Asimilasi Rutan Batam

Baca juga: Rutan Batam Data Ratusan WBP Setelah Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi

Program asimilasi ini berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 32 Tahun 2020.

Aturan yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang dua per tiga masa pidananya dan anak yang satu per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

"Namun syarat pemberian Asimilasi yaitu narapidana harus berkelakuan baik saat menjalani pidana dan telah mengikuti satu per dua masa pidana," tambahnya.

Terkait peraturan tersebut telah dikeluarkan sebanyak 63 orang Narapidana dan Anak dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Pada proses asimilasi juga terdapat Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang.

"Jadi apabila klien menunjukkan risiko tinggi, maka narapidana atau anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian asimilasi," terangnya.

Lebih lanjut, sesuai pasal pasal 11 asimilasi tidak dapat diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana seperti.

Baca juga: Tersandung Kasus Curat, Warga Binaan Rutan Batam Ini Ucap Syukur Dapat Asimilasi

Baca juga: Bebas Penjara, Lucinta Luna Dapat Asimilasi Covid-19, Apa Itu Asimilasi?

"Narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini