Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Rincian biaya perpanjang SIM
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Baca juga: Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini
Baca juga: Jadi Ladang Penghasilan Tambahan, Begini Cara dan Syarat Daftar Mitra GrabKios
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. (*)