APLIKASI

Efisien Tanpa Antre, Ini Cara Perpanjang SIM A dan C Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Polantas memberikan pengarahan kepada masyarakat yang akan membuat perpanjangan sim secara online di Mega Mall, Batam, beberapa waktu lalu.

Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

Baca juga: Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Jadi Ladang Penghasilan Tambahan, Begini Cara dan Syarat Daftar Mitra GrabKios

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. (*)

Berita Terkini