BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus mengusut tuntas korupsi di SMAN 1 Batam.
Mereka masih memeriksa sejumlah pihak lain setelah mantan kepala sekolah (kepsek) sekolah berinisial Mc berstatus tersangka pada Senin (3/1/2022).
Tersangka Mc yang menjadi kepala sekolah sejak 2012 hingga 2019 diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
Kejari Batam mengungkap jika dana tersebut digunakan pria yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kepri untuk pergi berlibur bersama keluarga bahkan sejumlah guru lainnya ke negeri jiran, Malaysia.
Penyidik Kejari Batam menaksir jika Negara dibuat rugi hingga Rp 830 juta.
Lalu bagaimana perkembangan terkini dari korupsi SMAN 1 Batam itu?
Baca juga: Kondisi Tugu Cangkul Ikon Lingga Bikin Prihatin dan Rawan Roboh, Buntut Kasus Korupsi
Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam melalui Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi tak mau berandai-andai mengenai penambahan tersangka dari kasus ini.
Menurutnya, perlu ada setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hanya saja ia mengungkap jika ada pemeriksaan dari sejumlah saksi yang masih dirahasiakan.
"Akan ada kejutan secepatnya. Tunggu saja ya," ungkapnya singkat sembari tersenyum lebar, Senin (10/1/2022).
Wahyu menambahkan jika tersangka Mc ditahan hingga Sabtu (22/1/2022).
Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Barelang.
Ini karena pihaknya masih membutuhkan informasi terkait kasus ini.
Hingga menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Penahanan MC akan berakhir 12 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi oleh penuntut umum atau penahanan jaksa selama 40 hari lagi.
Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta
Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes
Apabila belum selesai maka akan diperpanjang lagi 30 hari lagi ke pengadilan.
"Dalam batas waktu penahan itu, maka berkas kasus juga harus selesai. Untuk itu kami pasti akan memaksimalkan kelengkapan berkas," ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui secara pasti apakah ada sekolah lain di Batam yang memiliki kasus serupa ataupun tidak.
Namun ia menduga ada indikasi SMA lain juga melakukan hal yang sama.
Menurutnya, sudah ada upaya Kejaksaan seperti pendampingan hukum baik itu, perdata atau pidana ke pihak pendidikan hanya saja yang namanya upaya seperti itu masih pasif dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Ia juga membeberkan ketika masyarakat ingin membutuhkan dan ingin menanyakan terkait hukum, maka silakan datang dan tanyakan ke kejaksaan. Yakinlah akan dilayani dengan baik dan gratis.
Baca juga: Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia
Baca juga: Kejari Batam Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp 830 Juta
"Kedepan akan kami telusuri dan tindak lanjuti. Ketika ada yang lain maka kita akan informasi lagi soal hal itu. Untuk itu jika masyarakat mengetahui ada sekolah lain yang melanggar hukum maka bisa menginformasikan kepada kami," kata Wahyu.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam