Apabila belum selesai maka akan diperpanjang lagi 30 hari lagi ke pengadilan.
"Dalam batas waktu penahan itu, maka berkas kasus juga harus selesai. Untuk itu kami pasti akan memaksimalkan kelengkapan berkas," ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui secara pasti apakah ada sekolah lain di Batam yang memiliki kasus serupa ataupun tidak.
Namun ia menduga ada indikasi SMA lain juga melakukan hal yang sama.
Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta
Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes
Menurutnya, sudah ada upaya Kejaksaan seperti pendampingan hukum baik itu, perdata atau pidana ke pihak pendidikan hanya saja yang namanya upaya seperti itu masih pasif dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Ia juga membeberkan ketika masyarakat ingin membutuhkan dan ingin menanyakan terkait hukum, maka silakan datang dan tanyakan ke kejaksaan. Yakinlah akan dilayani dengan baik dan gratis.
"Kedepan akan kami telusuri dan tindak lanjuti. Ketika ada yang lain maka kita akan informasi lagi soal hal itu. Untuk itu jika masyarakat mengetahui ada sekolah lain yang melanggar hukum maka bisa menginformasikan kepada kami," kata Wahyu.(TribunBatam.id, Ian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam