INFO Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian via Online di Disdukcapil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mengurus akta kematian di loket 17 kantor Disdukcapil Batam, Senin (18/10/2021).

TRIBUNBATAM.id - Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan sejumlah dokumen.

Pentingnya Akta Kematian biasanya berkaitan dengan persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan dan asuransi.

Bahkan, Akta kematian berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.

Sedangkan bagi pemerintah, Akta Kematin penting sebagai data statistik dan memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.

Pentingnya Akta Kematian membuat berkas ini perlu diurus oleh keluarga yang ditinggal orang yang meninggal.

Akta kematian diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.

Data penduduk seperti KK dan NIK KTP dari orang yang meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan.

Baca juga: Warga Datangi Disdukcapil Batam Sejak Pagi, Paling Banyak Urus Akta Lahir

Baca juga: Untuk Disdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Kedes, Lurah, Ini Penjelasannya

Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Akta Kematian harus segera diterbitkan untuk mencegah data-data almarhum disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Bagi warga Batam, memperoleh Akta Kematian bisa dilakukan via online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut:

Persyaratan

- KTP elektronik yang meninggal (ASLI)

- Kartu Keluarga yang meninggal (ASLI)

- Akta Kelahiran yang meninggal (ASLI)

- Surat pernyataan tidak memiliki Akta Kelahiran jika tidak memiliki

- Akta Perkawinan (ASLI)

- Surat Pernyataan tidak memiliki Akta Perkawinan jika tidak memiliki

- Surat Kematian/Visum (ASLI)

Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA

Baca juga: Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

- Surat Kematian dari dokter atau tenaga kesehatan lain atau dari kepolisian.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian untuk kematian di rumah.

- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (ASLI)

- KTP elektronik pelapor (ASLI)

- KTP elektronik 2 orang saksi

- Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kematian (ASLI)

- Akta Kelahiran anak

- Semua Akta Kelahiran anak di-scan menjadi satu berkas PDF

- Surat Pemakaman/Kremasi

- Surat keterangan/pernyataan tentang pemakaman atau kremasi yang dikeluarkan pihak terkait

- Surat Rekomendasi Kremasi

- Surat rekomendasi kremasi yang dikeluarkan pihak terkait (khusus untuk yang dikremasi)

Baca juga: Sejumlah Warga Batam Datangi Kantor Disdukcapil, Keluhkan Data NIK Ganda dan Tak Aktif

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

- Pendaftar/pelapor memiliki nomor HP yang aktif

- NIK yang meninggal, pelapor dan saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP elektronik)

- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG (kecuali disebut lain) tidak melebihi 5MB masing-masing berkas

- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen

- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi.

- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara Online Melalui Ponsel, Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil

Baca juga: Disdukcapil Batam Permudah Korban Kebakaran di Baloi Mas Urus Dokumen Kependudukan

Cara Membuat Surat Kematian

1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas yang meninggal

2. Isi data diri kedua saksi (NIK)

3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi

4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat

5. Data akan diverifikasi

6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta kematian

7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan.

Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil

Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)

Berita Terkini