Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt sebelumnya membenarkan penangkapan pengawal pribadi Gubernur Kepri itu.
Kata dia, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Tanjungpinang.
Kasus itu merupakan hasil pengembangan yang berhasil diungkap pada dua lokasi yang berbeda.
Harry belum dapat memberi keterangan lebih lanjut lantaran pihak penyidik masih melakukan mendalami.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus 107 Kg Sabu di Batam, 5 Terdakwa Tak Keberatan Dakwaan JPU
Baca juga: Artis Norman Divo Bintang Pantura Meninggal Dunia di Usia 34 Tahun, Manajer Pilu: Gak Sakit Lagi
“Iya benar. Sudah ditangani dan diambil alih Polda Kepri,” jawab Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (31/01/2022) malam.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sekitar 10,5 kilogram.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, dari hasil pengungkapan, telah diamankan 2 pelaku.
Saat itu, tidak disebutkan jika yang ditangkap merupakan pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
AKBP Fernando hanya menyebutkan, kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
"Ada 2 pelaku diamankan. Pelaku pertama di amankan di kawasan Dompak Tanjungpinang, dan kedua di Telok Sebong, Kabupaten Bintan," sebut Kapolres Tanjungpinang, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Berikut Profilnya
Baca juga: Polda Kepri Kantongi Calon Tersangka Dugaan Penyiksaan Siswa SPN Dirgantara Batam
Fernando juga menyampaikan, hasil pengungkapan ini sedang dalam pengembangan oleh Polda Kepri.
"Karena ada dua wilayah, pertama di Bintan dan Tanjungpinang, jadi dikirimkan ke Polda Kepri. Untuk lebih lanjutnya bisa tanyakan ke Polda saja ya," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Bereslumbantobing/Thomm Limahekin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Narkoba