- Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.
Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan FKTP atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya
Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:
- Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Baca juga: Cara Melaporkan dan Memulihkan Whatsapp yang Kena Hack atau Dibajak Peretas, Ikuti 2 Langkah Ini
Baca juga: Cara Alami Mengobati Asam Urat dengan Infused Water, Modalnya Cuma Timun dan Jeruk Nipis
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
5 Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan online dan offline