BPJS

Cara Klaim Program JKP, Simak Hitungan Besaran Uang Tunai yang akan Didapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNBATAM.id -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya sejak 11 Februari 2022 lalu. 

Terhitung hingga saat ini, pihaknya menyatakan, telah terdapat sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP. 

Lepas dari itu, dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, besaran uang tunai yang dapat diklaim dihitung dengan sistem perhitungan sebagai berikut: (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). 

Kendati program JKP tersebut belum diluncurkan secara resmi, namun JKP sudah mulai bisa diimplementasikan. 

Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Manfaat JKP

Di dalam kebijakan itu, tertulis manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji

"Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali," bunyi Pasal 19.

Diatur juga, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," isi dari PP 37 tersebut.

Pengajuan klaim JKP dan itungan dana yang didapat

Pengajuan klaim perlu diketahui harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja. 

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. 

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Halaman
12

Berita Terkini