Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Cara klaim JKP
1. Cara klaim di bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim.
Baca juga: Batal Diluncurkan Hari Ini, Ketahui Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Beserta Cara Daftarnya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kepolisian, Faskes, dan BNN Beserta Biayanya
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal.
- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP.
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara) Mengikuti konseling.
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen.
Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id
Baca juga: Ingin Pecah KK? Begini Cara dan Syarat Pecah KK dalam Satu Alamat yang Sama karena Perubahan Status
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
(*)