Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Offline dan Online
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.
(*)