TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Jumlah iuran yang harus dibayar setiap peserta BPJS Kesehatan berbeda, tergantung kelas yang mereka ambil.
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Berbagai Dokumen Penting, Apa Saja? Berikut Daftarnya
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000