BATAM, TRIBUNBATAM.id - Merasa ditipu, seorang wanita asal Kabupaten Labura, Sumatera Utara, Rebeka Pandiangan (62) tahun terpaksa menginjakkan kaki ke Kota Batam.
Kedatangan Rebeka ke Batam bukan tanpa alasan, ia ingin memperjuangkan hak yang seharusnya ia terima dari BPJS Kegenagakerjaan almarhum sang anak.
Kedatangan Rebeka ke Batam tak seperti yang diharapkannya.
Hatinya semakin sakit lantaran jasa raharja, jaminan keselamatan kerja serta BPJS ketenagakerjaan yang seharusnya ia terima sudah diambil alih pihak ketiga.
Semua itu dicairkan pihak ketiga tanpa sepengetahuannya.
“Tolong lah saya ini Tuhan. Saya tak tahu harus mengadu kemana. Yang seharusnya hak anak saya justru dinikmati oleh orang lain,” ujar Rebeka kepada Tribun dengan nada sedih sedari meminta pertolongan, Minggu (27/2/2022).
Rebeka mengaku bingung harus meminta bantuan kepada pihak lain. Untuk sampai ke Batam saja, ia sudah cukup berjuang.
Apalagi dengan kondisinya yang saat ini, tak lagi mampu berjalan jauh.
Kondisi tubuhnya juga sudah terlihat lunglai tak berdaya. Ditambah kondisi usianya yang tak lagi muda.
Baca juga: Bank Indonesia Sebut Inflasi Berada di Level Rendah dan Terkendali
Baca juga: KISAH Nelayan Pulau Labun Batam, Saat Hasil Laut Sepi Pilih Pungut Kelapa Hanyut
Sore itu Rebeka hampir meneteskan air mata, selain ia harus kehilangan putera pertamanya. Hak sang anaknya juga telah dirampas oleh orang.
“Maruli Tua Aritonang, cuma dialah anak laki-laki saya. Namun nasibnya harus begitu, ia mati. Ngeri kali hidup ini, Tuhan,” kata Rebeka.
Maruli Tua Aritonang, tewas dalam insiden lakalantas di jalan Sei Temiang, Sekupang Batam pada September 2021 lalu, kepala korban pecah terlindas truk.
Saat itu kondisi jalan mulai dari Simpang lampu lampu merah Tobing menuju Sei Temiang sedang proses pembukaan jalan baru dua jalur.
Maruli Tua saat itu hendak berangkat bekerja, ia merupakan karyawan perusahaan ternama di Batam, PT Mc Dermot, Batu Ampar.
Kedatangan Rebeka ke Batam untuk melakukan pengurusan dokumen dan mencairkan hak hak yang harus ia terima sebagai ahli waris (ibu kandung) korban.