Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan?

TRIBUNBATAM.id - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan unsur tertentu akan berstatus Wajib Pajak (WP).

Mereka lantas diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, karena dianggap memiliki pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Masyarakat kategori ini biasanya akan memiliki bukti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan status WP, masyarakat yang memegang NPWP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan-nya.

Namun, jika tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif seseorang tidak disebut sebagai WP dan tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Lalu bagaimana dengan pengangguran tetapi memegang NPWP, karyawan yang sudah mengundurkan diri atau pensiunan? Apakah tiga kelompok ini tetap wajib melaporkan SPT Tahunan?

Baca juga: Data Kanwil DJP Kepri, Ratusan Wajib Pajak Belum Miliki NPWP

Baca juga: Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor memberi penjelasan sebagai berikut:

1. Pensiunan

Meski sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini berlaku selama mereka masih menerima dana pensiun yang jumlahnya melebihi PTKP.

"Jadi, walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Mereka tak lagi diwajibkan melapor ketika dana pensiunan yang mereka terima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk PTKP.

Dilansir dari kompas.com, untuk bisa berhenti melaporkan SPT Tahunan, mereka harus mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak.

Baca juga: Pemerintah Rancang Tax Amnesty Teranyar, Simak yang Harus Disiapkan Wajib Pajak

Baca juga: JUMLAH Wajib Pajak Laporkan SPT tak Sampai 50 Persen dari Total Wajib Pajak, Ini Pesan DJP Kepri

2. Karyawan mengundurkan diri

Meski tak lagi menerima gaji atau upah, kelompok ini disebut masih memiliki penghasilan yang kena pajak di tahun berjalan.

Halaman
12

Berita Terkini