TRIBUNBATAM.id - Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan akhir Januari 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dapat dikatakan sebagai "game changer".
Berbeda dengan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), yang digunakan untuk mengambil nomor antrean paspor secara mobile, Aplikasi M-Paspor kini memangkas durasi pertemuan tatap muka di kantor imigrasi.
Pemohon dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen hingga melakukan reschedule di M-Paspor.
Akan tetapi, bagaimana jika terancam gagal membuat permohonan karena identitas tidak valid di M-Paspor?
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, hal tersebut dapat disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Dari hasil pengecekan oleh tim di bagian terkait, ditemukan bahwa beberapa pemohon memiliki data yang tidak sesuai.
Contohnya, seseorang mengisikan tanggal lahirnya 1 Januari, akan tetapi yang ada di database Dukcapil yaitu 11 Januari.
Baca juga: Warga Negara China Lawan Petugas Imigrasi, Tim PORA Tendang Pintu Apartemen Sampai Jebol
Baca juga: HARI Ini Mulai Berlaku, Imigrasi di Pelabuhan Batam Center Siap Jalankan Aturan Bebas Visa
Bahkan, waktu itu pernah ada kasus datanya tidak ditemukan di Dukcapil.
Jika mengalami kendala identitas tidak valid, mohon melakukan perbaikan data ke Disdukcapil terlebih dahulu," ujar Achmad.
Salah satu ciri yang muncul saat pemohon mengalami kendala identitas tidak valid di M-Paspor, yaitu angka tanggal kelahirannya tidak sama dengan angka pada digit ke-7 hingga ke-12 dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Achmad menuturkan, dirinya tidak menyarankan pemohon mengubah sendiri tanggal lahir yang diinput pada form di Aplikasi M-Paspor, karena dapat memengaruhi data yang diterima kantor imigrasi.
Dilansir dari keterangan resminya, ia mengimbau agar masyarakat lebih memerhatikan keakuratan data kependudukannya.
"Tentunya ini bukan sekadar perkara administrasi dalam rangka permohonan paspor.
Keakuratan data kependudukan ini penting supaya paspor yang diterbitkan sesuai dengan identitas pemohon.
Dengan demikian, pengawasan WNI saat berada di luar wilayah Indonesia juga lebih mudah," lanjutnya.
Baca juga: Waktunya Berlibur ke Luar Negeri, Cek Dulu Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2022 Beserta Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan Paspor 2022 beserta Syarat dan Biayanya
Pemohon paspor tidak perlu khawatir jika paspor lamanya segera memasuki tanggal akhir berlaku, sedangkan data Dukcapilnya harus diperbaiki.
Penggantian paspor setelah habis masa berlaku tidak akan dikenakan denda, asalkan paspor tidak rusak dan tidak hilang.
"Sistem di Aplikasi M-Paspor pada dasarnya hanya dapat melakukan penarikan data dari Dukcapil, jadi kami tidak memiliki wewenang untuk revisi data diri pemohon di form M-Paspor.
Akan tetapi, tim kami dapat memberikan informasi umum tentang ketidaksesuaian apa yang nanti harus diperbaiki di Disdukcapil.
Silakan pemohon menghubungi kami melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja untuk informasi lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, untuk berkonsultasi mengenai identitas kependudukan, masyarakat dapat mengubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online, Tahapan dan Biaya Resminya
Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)