Minggu, 19 April 2026

Cara Mengurus Perpanjangan Paspor 2022 beserta Syarat dan Biayanya

Paspor merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor dapat diperpanjang

Editor: Eko Setiawan
pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Paspor merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara. 

Paspor dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi jika sudah habis masa berlakunya. 

Disarankan untuk memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis. 

Untuk memperpanjang paspor, syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan proses mengajukan ganti paspor. 

Masa berlaku paspor

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang paspor?

Dilansir dari laman Imigrasi, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun.

Aturan masa berlaku paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Arvin menjelaskan bahwa paspor dengan masa aktif 10 tahun sudah dipraktikkan di sejumlah negara di Asia Tenggara. 

"Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina," katanya, Minggu (27/9/2020).

Ketentuan masa berlaku paspor tercantum dalam PP 51 Nomor 2020, Pasal 51 yang berbunyi: Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Syarat dan cara perpanjang paspor 2022

Dilansir dari Indonesia.go.id, sebaiknya pemilik paspor melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved