Jumat, 10 April 2026

PUBLIC SERVICE

Waktunya Berlibur ke Luar Negeri, Cek Dulu Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2022 Beserta Biayanya

Pemilik paspor sebaiknya melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
Foto ilustrasi. Petugas Imigrasi Dabo lakukan pengambilan data biometrik foto serta sidik jari pemohon Eazy Passport 

TRIBUNBATAM.id - Beberapa negara sudah membuka pintu masuk bagi para wisatawan meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Misalnya saja Singapura, Malaysia, Thailand, Turki, dan lainnya.

Kesempatan untuk berlibur dan bepergian ke luar negeri kini terbuka lebar.

Bagi Anda yang ingin bepergian, namun masa berlaku paspor nyaris habis, informasi berikut bisa jadi panduan memperpanjang paspor dengan lebih mudah.

Seperti diketahui paspor merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara. 

Paspor dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi jika sudah habis masa berlakunya. 

Untuk memperpanjang paspor, syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan proses mengajukan ganti paspor.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi setelah Mendaftar via M-Paspor

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Berikut Ini Dokumen yang Diperlukan

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang paspor?

Syarat dan cara perpanjang paspor 2022

Dilansir dari Indonesia.go.id, sebaiknya pemilik paspor melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Hal tersebut dikarenakan, biasanya negara yang dikunjungi pemilik paspor mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.

Berikut ini syarat perpanjang paspor:

Syarat perpanjang paspor

- Paspor lama

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved