PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline

Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan.

net
Ilustrasi kartu kuning 

TRIBUNBATAM.id - Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan. 

Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. 

Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta. 

Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar. 

Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning?

Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis dari Kemenhub 2022, Simak Syarat dan Kota Tujuan Mudik

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.

Berikut ini rangkuman cara mengurus pembuatan kartu kuning mengutip Instagram Indonesia Baik.

Dokumen persyaratan membuat kartu kuning

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved