PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline

Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan.

net
Ilustrasi kartu kuning 

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, berikut ini prosedur membuat kartu kuning di wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id. 

- Klik menu pendaftaran, pilih pencaker

- Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan

- Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Lulus Jadi PNS, Simak Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Ini Link dan Tahapannya

Baca juga: Cair April 2022, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000

- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.

- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. 

- Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem

- Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved