PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline
Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan.
6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.
7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.
Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, berikut ini prosedur membuat kartu kuning di wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
- Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
- Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
- Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Lulus Jadi PNS, Simak Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Ini Link dan Tahapannya
Baca juga: Cair April 2022, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem
- Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak
(*/TRIBUNBATAM.id)