PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline
Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
- Tunggu hingga proses percetakan kartu.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Meringankan Biaya Pengobatan hingga Pendidikan
- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.
Cara membuat kartu kuning online
1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id
2. Masukkan data diri diantaranya:
- Nomor KTP
- Nomor ponsel
- Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
3. Klik "Masuk Sekarang".
4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.