Selasa, 28 April 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline

Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan.

net
Ilustrasi kartu kuning 

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.

- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.

- Tunggu hingga proses percetakan kartu.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Meringankan Biaya Pengobatan hingga Pendidikan

- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.

Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id

2. Masukkan data diri diantaranya:

- Nomor KTP
- Nomor ponsel
- Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved