PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline

Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan.

net
Ilustrasi kartu kuning 

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.

- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.

- Tunggu hingga proses percetakan kartu.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Meringankan Biaya Pengobatan hingga Pendidikan

- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.

Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id

2. Masukkan data diri diantaranya:

- Nomor KTP
- Nomor ponsel
- Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved