BATAM TERKINI

Penerimaan Siswa Baru SD di Batam Buka 6 Juni dan SMP Mulai 13 Juni 2022, Cek Syaratnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk siswa SD dan SMP di Batam akan segera dibuka mulai 6 Juni mendatang.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bersiaplah! Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk siswa SD dan SMP di Batam akan segera dibuka mulai 6 Juni mendatang.

Tak berbeda dengan tahun lalu, pemerimaan siswa baru tahun ini juga masih akan dilakukan secara daring melalui website.

"Tahun ini kita tetap melaksanakan secara daring," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (10/5/2022).

Cara ini tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19. 

Untuk jenjang Paud atau Taman Kanak-Kanak (TK) diatur satuan pendidikan masing-masing secara luring.

Baca juga: SYARAT dan Prosedur Mengurus Paspor di Mall Botania 2 Batam, Hanya Buka Hari Minggu

Baca juga: SEJARAH Kota Tua Penagi, Pernah Jadi Pusat Perdagangan di Natuna Ujung Utara Indonesia

Berikut ini jadwal penerimaan siswa baru di Batam untuk tingkat SD dan SMP untuk tahun 2022/2022 :

Persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat Paud dan TK :

  • Kelompok Paud berusia 4 tahun dan paling rendah 3 tahun.
  • Kelompok A : TK paling rendah umur 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
  • Kelompok B : Paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
  • Memiliki akta lahir atau surat keterangan akhir.

PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD)

  • Pendaftaran mulai 6 sampai dengan 10 Juni 2022.
  • Pengumumannya tanggal 13 Juni 2022 dan pendaftaran ulang 15 sampai 17 Juni 2022.

Persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat SD :

1. Umur 7 tahun

2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Dalam hal psikolog tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

5. Memiliki akta kelahiran

6. Kartu Keluarga 

Halaman
12

Berita Terkini