7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
8. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
PPDB Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Pendaftaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 13 hingga 17 Juni 2022.
- Pengumuman 20 Juni 2022.
- Pendaftaran ulang 22 sampai 24 Juni 2022.
Persyaratan PPDB tingkat SMP :
1. Telah menamatkan SD atau sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah.
2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Kartu keluarga.
4. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
5. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
6. Bukti prestasi yang dimiliki
7. Memiliki sertifikat membaca Al'Quran bagi yang beragama Islam dan Surat Keterangan memahami baca Kitab bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu dari tempat belajar. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)