BPJS

Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali

Tagihan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan untuk dilunasi.

BPJS Kesehatan
BPJS - Cara cicil tunggakan tagihan BPJS Kesehatan secara online. FOTO: Aplikasi Mobile JKN 

TRIBUNBATAM.id - Tunggakan pembayaran membuat Kartu BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.

Akibatnya peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Tagihan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan untuk dilunasi.

Mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).

Dengan program ini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan.

BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap.

Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Baca juga: Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline bagi Peserta Meninggal Dunia

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.

Syarat dan ketentuan program REHAB

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.

Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved