ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Anambas ke-14 pada 24 Juni 2022 menjadi momentum bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Satu di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas.
Salah satu organisasi perangkat daerah di Anambas ini membuka pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di kantor Kecamatan Kute Siantan.
Bersamaan dengan itu, Kecamatan Kute Siantan juga merupakan wilayah pemekaran baru di Anambas
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas, Firmansyah mengatakan, pelayanan itu juga didukung oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020.
Baca juga: Disnaker Anambas Bahas Isu Ekonomi dan Ketenagakerjaan saat Bertemu LKS Tripartit
Baca juga: Bupati Anambas Ajukan Hibah 1 Unit Gedung Pasar Inpres ke Kementerian Keuangan
"Kita mengadakan kegiatan dengan membuka pelayanan di Kantor Kecamatan Kute Siantan dalam rangka HUT Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus memberikan kemudahan pelayanan pengurusan kependudukan kepada masyarakat Kute Siantan khususnya," ucapnya, Selasa, (21/6/2022).
Dari kegiatan itu, Kecamatan Kute Siantan mendapatkan perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 2800 dokumen dan Kartu Keluarga (KK) sekitar 1.000 dokumen.
"Kegiatan kita hari ini mendapatkan perubahan dokumen sekitar kurang lebih 2800 untuk KTP Elektronik dan 1000 KK dari masyarakat pemekaran wilayah Kute Siantan," katanya.
Firmansyah melanjutkan, kegiatan tersebut akan berlansung selama 2 hari dan akan dilanjutkan oleh pihak desa dan kecamatan.
"Saat ini kegiatan kita akan berlangsung selama 2 hari. Setelah kegiatan selesai, nantinya pihak Desa dan Kecamatan yang ada di Kute Siantan yang akan memfasilitasi kepengurusan dokumen kepada Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas," paparnya.
Baca juga: Sambut HUT ke-14 Anambas, Tim Saber Tarempa Bersihkan Masjid Agung dan Batu Tompak Tiga
Baca juga: Pemkab Anambas Bakal Tiadakan Penyemprotan Disinfektan pada Ruang Publik
Pihaknya pun mengimbau, kepada masyarakat untuk segera mengurus sejumlah perubahan dokumen di kecamatan dan desa, agar nantinya dapat mempermudah akses kependudukan dan pencatatan sipil.
"Saya mengajak masyarakat Kute Siantan untuk melakukan perubahan data diri. Karena, jika perubahan dokumen kependudukan masyarakat Kute Siantan telah selesai dan diperbaharui, masyarakat bisa mudah dalam kepengurusan tentang administrasi kependudukan," terangnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Anambas