TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi medis, pengobatan, penanganan darurat hingga operasi.
Layanan kesehatan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari faskes tingkat 1 seperti puskesmas, klinik dll hingga rumah sakit.
Ada puluhan penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan merupakan hal penting yang perlu diketahui setiap peserta.
Salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah penyakit mata.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr Eva Susanti membeberkan penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan.
dr Eva juga mengungkapkan masyarakat yang ingin mendeteksi dini terkait gangguan mata bisa dilakukan di fasilitas pelayanan primer.
Baca juga: Cara Ajukan Pembelian Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Maupun Offline, Siapkan Syarat Ini
Menurutnya, hal itu sangat penting lantaran produktivitas akan sangat berkurang jika masyarakat mengalami gangguan penglihatan.
"Bisa sekali pak (di fasilitas layanan primer). Jadi memang kita sebenarnya sudah menyiapkan deteksi dini untuk masyarakat terkait gangguan penglihatan ini. Jadi memang sudah kami siapkan karena itu sangat penting bahwa produktivitas akan sangat berkurang sekali apabila masyarakat kita mengalami gangguan penglihatan," tuturnya di konferensi pers Hari Penglihatan Sedunia 2022, Selasa (4/10/2022) dilansir dari TribunJakarta.com.
Berikut daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Background retinopathy
- Retinal vascular change
- Diabetic retinopathy
- Glaucoma
- Glaucoma suspek
- Katarak
- Low vision
- Miopia
- Presbiopi
Tidak hanya pengobatan mata, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah operasi yang harus dilakukan oleh pesertanya.
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Panduannya
Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya
Apa saja jenis operasinya?
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022:
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi pengganti sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu
20. Operasi saraf terjepit.
Baca juga: Cara Mengajukan Diri Jadi Penerima Bansos BLT BBM secara Online, Berikut Panduannya
Baca juga: Kenali Ciri-ciri SMS Penipuan dan Cara Mengatasinya, Blokir atau Laporkan ke Kominfo dan OJK
Prosedur
Untuk bisa mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus diikuti peserta:
- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.
(*)