Di sana tersedia petugas dari kepolisian yang melayani keperluan publik mengurus surat izin mengemudi dan sebagainya.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha UMKM di Kelurahan, Simak Syarat dan Tahapannya
Lantas, apa saja persyaratan untuk mengurus SIM baik baru maupun SIM perpanjangan bagi perorangan? Simak selengkapnya:
Persyaratan Pembuatan SIM baru:
- Siapkan Kartu Identitas e-KTP dan foto kopinya
- Siapkan Surat Keterangan Sehat
- Ambil formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan dan isi data yang ada
- Lakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah disediakan
- Mengambil Nomor Antrian
- Mengambil Foto dan Sidik Jari
- Siapkan diri untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik
- Tunggu hasil ujian apakah lulus atau tidak
Baca juga: Informasi Lengkap Cara dan Syarat Membuat Surat Pindah Domisili Sesuai Alamat Baru
Baca juga: Jangan Panik KTP dan ATM Hilang, Ini Cara dan Tahapan Mengurus SKTLK di Polisi
Persyaratan Perpanjangan SIM :
- Siapkan E-KTP dan fotokopiannya
- Siapkan SIM lama dan fotokopinya
- Siapkan dokumen keimigrasian dan foto kopinya (Khusus bagi WNA)
- Jangan lupa surat izin dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
- Siapkan dokumen KITAP/KITAS (WNA)
- Surat Kesehatan dari dokter
Biaya Perpanjangan SIM, atau pergantian baru karena hilang atau rusak dan pindah masuk (mutasi)
- SIM A/Umum Rp 80.000
- SIM B1/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D RP 30.000
SUMBER : Polresta Barelang
(TRIBUNBATAM.id/ AMINUDDIN)